Ketika kamu sedang memiliki motor dan tidak membayar pajak maka akan dikenakan denda. Perhitungan denda pajak motor ini berbeda tergantung seberapa lama pajak tersebut tidak dibayarkan.
Kamu bisa menghitung sendiri terkait denda ini dan nantinya bisa dibayarkan di banyak tempat. Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak tersebut? Berikut penjelasannya.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Dalam proses perhitungan denda ini bisa dihitung dengan beberapa simulasi berikut ini:
Kamu memiliki motor 150 cc dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sebesar 200 ribu setiap tahun. Namun dalam beberapa kesempatan telat membayar hingga 1 tahun dan berikut perhitungan dendanya.
Denda Pajak = PKB x 25% + 12/12 + Denda SWDKLLJ
= 200.000 x 25% + 12/12 + 32.000
= 50.000 + 32.000 = 82.000
Sesuai dengan perhitungan di atas maka jumlah pajak yang perlu dikeluarkan sebesar 200.000 + 82.000 sehingga totalnya 282 ribu. Perhitungan ini bukan bersifat flat melainkan tergantung pada lamanya tidak membayar.
Umumnya jika telat 1 hari ini tidak ada denda dan untuk yang terlambat 2 hari hingga 1 bulan tidak ada tambahan SWDKLLJ. Perhitungan ini belum termasuk diskon atau potongan karena di beberapa waktu terkadang ada yang tanpa denda untuk kondisi seperti corona kemarin.
Tempat Membayar Pajak Motor
Setelah perhitungan denda sudah diketahui maka kamu tinggal membayarkan saja pajak beserta dendanya. Untuk pembayaran bisa dilakukan di Samsat atau Samsat keliling terdekat.
Selain itu kamu bisa juga membayar pajak secara online lewat aplikasi SIGNAL. Setelah proses ini kamu tinggal transfer sesuai nominal yang ditentukan baik lewat mobile banking, ATM atau metode pembayaran lainnya.